Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
