Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Walidata menyelenggarakan pertemuan dengan produsen data dalam rangka pemutakhiran Data Riset dan Inovasi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan daftar Data Riset dan Inovasi yang telah ditetapkan tim pengarah.
Koreksi Anda
