Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), walidata mempunyai fungsi:
a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; dan
b. mengoordinasikan kegiatan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan data beserta Metadata.
Koreksi Anda
