Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unit kerja yang menangani urusan pengelolaan data dan informasi. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memastikan Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data telah memenuhi Standar Data dan memiliki Metadata yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; c. menyebarluaskan data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di portal Satu Data INDONESIA; d. membantu Pembina Data dalam membina produsen data; e. melakukan mekanisme pengendalian data dalam rangka kerja sama melalui penunjukan data protection officer; f. melakukan penilaian risiko dan mitigasi atas penyalahgunaan data; g. menyediakan akses terhadap Data Riset dan Inovasi dan Metadata yang disampaikan oleh produsen data kepada pengguna Data Riset dan Inovasi sesuai dengan tingkat klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. mengelola portal data atau media lainnya sebagai sarana pengumpulan dan berbagi pakai Data Riset dan Inovasi; i. melaksanakan komunikasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen data, dan dilaporkan dalam forum satu data BRIN untuk mendapatkan persetujuan; j. melakukan kerja sama pertukaran data dalam rangka memfasilitasi kebutuhan data yang bersumber dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan/atau pemerintah daerah; dan k. menyiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi secara berkala kepada tim pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), walidata dibantu oleh unit kerja yang mengelola data tertentu. (4) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan unit kerja yang mengelola data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda