Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
c. memberikan persetujuan daftar Data Riset dan Inovasi dari walidata;
d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda
