Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; c. memberikan persetujuan daftar Data Riset dan Inovasi dari walidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi.
Koreksi Anda