Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas ketua dan anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim koordinasi sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
