Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. (2) Produsen data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala melalui walidata.
Koreksi Anda