Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BRIN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
