Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau produsen data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja di lingkungan BRIN, kementerian/lembaga, dan/atau badan hukum publik dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. advokasi; dan c. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan data; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda