Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data BRIN menyediakan akses: a. Standar Data; b. Metadata; c. Kode Referensi; d. Data Induk; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (2) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh walidata. (3) Pengembangan Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan portal Satu Data INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portal Satu Data BRIN ditetapkan oleh walidata.
Koreksi Anda