Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi harus selaras dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Data Riset dan Inovasi yang dihasilkan oleh produsen data harus: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Koreksi Anda