Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Riset dan Inovasi memiliki cakupan yang terdiri atas: a. data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi; b. data mengenai kegiatan riset dan inovasi; c. data mengenai penguatan ekosistem riset dan inovasi; dan d. data mengenai administratif dan manajemen riset dan inovasi. (2) Data mengenai rekomendasi kebijakan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. data rekomendasi kebijakan pembangunan nasional; b. data rekomendasi kebijakan riset dan inovasi; dan c. data rekomendasi kebijakan riset dan inovasi daerah. (3) Data mengenai kegiatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. data perencanaan riset; b. data primer; dan c. keluaran hasil riset. (4) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi bentuk: a. spesimen hidup; b. spesimen fisik tidak hidup; c. spesimen digital dari citra eksternal maupun internal; d. informasi digital dari kandungan spesimen; e. data hasil pengukuran; f. rekaman audio visual; g. manuskrip; dan h. artefak. (5) Keluaran hasil riset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. kekayaan intelektual hasil riset; b. karya tulis ilmiah; dan c. data hasil olahan dari data primer atau data yang diproduksi dari kegiatan riset, invensi, dan/atau inovasi. (6) Data mengenai penguatan ekosistem riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang dihasilkan dari kegiatan penguatan ekosistem riset dan inovasi. (7) Data mengenai administratif dan manajemen riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang mendukung penyelenggaraan riset dan inovasi. (8) Cakupan data mengenai penguatan ekosistem riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data mengenai administratif dan manajemen riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
Koreksi Anda