Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan:
a. ketertelusuran;
b. aksesibilitas oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya;
c. interoperabilitas dan integrasi dengan berbagai data dan perangkat; dan
d. penggunaan kembali data dan informasi yang disimpan.
Koreksi Anda
