Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan: a. ketertelusuran; b. aksesibilitas oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya; c. interoperabilitas dan integrasi dengan berbagai data dan perangkat; dan d. penggunaan kembali data dan informasi yang disimpan.
Koreksi Anda