Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. cakupan Data Riset dan Inovasi;
b. prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
c. penyelenggara Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
d. penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi;
e. Portal Satu Data BRIN;
f. partisipasi;
g. pendanaan;
h. pembinaan, monitoring, dan evaluasi; dan
i. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
