Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN. (2) Tata Kelola Data Riset dan Inovasi bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi BRIN dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi yang selaras dengan Satu Data INDONESIA; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja BRIN, instansi pusat, dan instansi daerah; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menjamin keamanan Data Riset dan Inovasi yang dikelola oleh BRIN; f. mengatur penyelenggaraan dan sumber daya dalam Tata Kelola Data Riset dan Inovasi; dan g. mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Koreksi Anda