Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Riset dan Inovasi adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi yang digunakan dalam kegiatan riset dan inovasi.
2. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
3. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
4. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
5. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
6. Data Induk adalah data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
7. Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
8. Tata Kelola Data Riset dan Inovasi adalah kebijakan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi oleh BRIN.
9. Lisensi adalah pemberian izin akses dan/atau izin penggunaan terhadap data primer dan keluaran hasil riset.
10. Atribusi adalah penyebutan sumber atau pemilik data sesuai dengan mekanisme Lisensi yang diberikan oleh pemilik data.
11. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
12. Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, dan walidata tingkat pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
13. Portal Satu Data BRIN adalah media bagipakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
14. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data, sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
15. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
16. Kepala adalah Kepala BRIN yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
Koreksi Anda
