Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan internal sesuai dengan kebutuhan pada setiap instansi. (2) Kebijakan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan terkait SPBE; b. penetapan organisasi pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; c. penetapan personil pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; dan d. pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE yang memuat: 1. arah kebijakan internal; 2. tujuan penerapan; 3. pihak-pihak yang berkepentingan; 4. strategi pelaksanaan; dan 5. sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda