Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan internal sesuai dengan kebutuhan pada setiap instansi.
(2) Kebijakan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan terkait SPBE;
b. penetapan organisasi pelaksana manajemen pengetahuan SPBE;
c. penetapan personil pelaksana manajemen pengetahuan SPBE; dan
d. pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE yang memuat:
1. arah kebijakan internal;
2. tujuan penerapan;
3. pihak-pihak yang berkepentingan;
4. strategi pelaksanaan; dan
5. sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda
