Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c yang dibutuhkan dalam implementasi manajemen pengetahuan SPBE dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan efektivitas, keterpaduan, dan efisiensi.
Koreksi Anda