Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berupa kelompok kerja yang menjalankan tugas tambahan atau melekat pada tugas dan fungsi suatu unit kerja tertentu dan/atau beberapa unit kerja terkait di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda