Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk struktur manajemen pengetahuan SPBE. (2) Struktur manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komite pengarah manajemen pengetahuan SPBE; dan b. pelaksana manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda