Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan pengelolaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan: a. pembentukan struktur manajemen pengetahuan SPBE; b. penyiapan sumber daya; dan c. penetapan kebijakan internal.
Koreksi Anda