Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Penyiapan pengelolaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan dengan:
a. pembentukan struktur manajemen pengetahuan SPBE;
b. penyiapan sumber daya; dan
c. penetapan kebijakan internal.
Koreksi Anda
