Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 minimal memuat modul: a. artikel pengetahuan; b. forum diskusi; c. service desk; dan d. pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE. (2) Modul artikel pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai media atau wadah untuk merepresentasikan pengetahuan eksplisit berupa narasi dalam bentuk teks, gambar, suara dan/atau audio visual untuk memudahkan penyimpanan dan pemahaman pengetahuan SPBE oleh pihak lain. (3) Modul forum diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai media atau wadah bagi sekelompok orang untuk berinteraksi, bertanya jawab, dan berdiskusi tentang berbagai topik atau bidang terkait SPBE. (4) Modul service desk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai media atau wadah untuk memfasilitasi komunikasi dan diskusi yang diperlukan untuk dapat menstimulasi alih pengetahuan dan teknologi secara khusus dengan tim ahli atau pakar pengetahuan di bidang tertentu. (5) Modul pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai media atau wadah untuk mengatur hak akses pengguna pengetahuan SPBE terhadap fitur yang ada dalam sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda