Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) BRIN mengembangkan aplikasi sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional untuk membangun basis pengetahuan SPBE dan mendorong bagi pakai pengetahuan SPBE antar Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE, dapat menggunakan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE pada instansi masing-masing.
(3) Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional.
(4) Bagan arsitektur sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
