Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diukur berdasarkan kriteria: a. tingkat 1 dengan kategori rintisan; b. tingkat 2 dengan kategori terkelola; c. tingkat 3 dengan kategori terdefinisi; d. tingkat 4 dengan kategori terpadu dan terukur; dan e. tingkat 5 dengan kategori optimum. (2) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan aspek tata kelola meliputi: a. budaya; b. kepemimpinan; c. kebijakan internal yang jelas dan kondusif; d. struktur pengelolaan yang optimal; e. penyelenggaraan proses manajemen pengetahuan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan; dan f. dukungan teknologi dan sumber daya yang memadai. (3) Pengukuran tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan untuk mendukung perencanaan dan perbaikan penerapan manajemen pengetahuan SPBE selanjutnya. (4) Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda