Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan untuk mengukur:
a. tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan
b. efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda
