Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan proses pemindahan pengetahuan dan tata cara terkait SPBE dari 1 (satu) orang atau sekelompok orang ke orang atau kelompok orang lainnya untuk memastikan pengetahuan dan teknologi dapat diserap atau dipahami oleh penerimanya yang digunakan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan.
Koreksi Anda