Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e merupakan proses pemindahan pengetahuan dan tata cara terkait SPBE dari 1 (satu) orang atau sekelompok orang ke orang atau kelompok orang lainnya untuk memastikan pengetahuan dan teknologi dapat diserap atau dipahami oleh penerimanya yang digunakan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan.
Koreksi Anda
