Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan dan penggunaan layanan SPBE dan pengambilan keputusan terkait SPBE.
Koreksi Anda
