Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan dan penggunaan layanan SPBE dan pengambilan keputusan terkait SPBE.
Koreksi Anda