Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dilakukan secara terpusat dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan untuk memudahkan penyediaan layanan berbagi pakai. (2) Penyimpanan dibuat sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, fungsi penyimpanan, ketepatan, dan kecepatan pencarian dan pengaksesan pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda