Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan terhadap pengetahuan lama yang telah ada, diolah, dimodifikasi, atau dibentuk menjadi pengetahuan baru untuk mendukung pengambilan keputusan dan melakukan tindakan dalam SPBE.
(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengetahuan SPBE eksplisit yang dikumpulkan dalam basis pengetahuan dilakukan kodifikasi, disusun, dan dilengkapi dengan metadata pengetahuan SPBE untuk memudahkan pencarian dan penggunaannya kembali.
(3) Contoh metadata pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membangun basis data pengetahuan SPBE tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
