Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam basis data pengetahuan SPBE secara terpusat.
(2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara formal; dan
b. proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara informal.
(3) Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terintegrasi dalam proses pencatatan atau dokumentasi dalam pengoperasian, pelayanan, dan pengembangan SPBE meliputi:
a. pencatatan penanganan insiden atau permasalahan sistem oleh petugas pelayanan SPBE;
b. dokumentasi pengembangan sistem; atau
c. dokumentasi hasil rapat yang menghasilkan keputusan pemecahan masalah.
(4) Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui diskusi, konsultasi, atau tanya jawab permasalahan dengan praktisi atau pakar terkait.
(5) Pengetahuan SPBE dalam bentuk tidak berwujud, implisit, atau masih berupa data dan informasi atau pemahaman yang tidak terstruktur atau belum didefinisikan dalam bahasa formal yang terkumpul dari proses pengumpulan pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah menjadi pengetahuan SBPE dalam bentuk berwujud dan eksplisit.
(6) Pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat, diartikulasi, dan direpresentasikan dengan baik agar dapat diserap dan digunakan kembali.
Koreksi Anda
