Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan dengan proses:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan; dan
e. alih pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
