Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. mengidentifikasi pengetahuan yang telah dimiliki atau belum dimiliki dan yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menunjang pemanfaatan dan pencapaian tujuan SPBE; dan b. menentukan pengetahuan SPBE yang bersifat kritikal atau sangat dibutuhkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan melakukan prioritas dalam upaya pengelolaannya. (2) Contoh identifikasi pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda