Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan bagian dalam perencanaan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE; dan
b. identifikasi pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda
