Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan bagian dalam perencanaan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan dalam strategi implementasi manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penentuan ruang lingkup pengetahuan SPBE; dan b. identifikasi pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda