Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Proses dalam siklus manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan; dan
e. alih pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan pengetahuan SPBE yang tersebar di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana sesuai kebutuhan SPBE.
(3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengolah pengetahuan SPBE dengan baik untuk memudahkan pengelolaan dan penggunaannya.
(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam suatu tempat penyimpanan yang memungkinkan pengelolaan pengetahuan SPBE dalam berbagai bentuk representasi pengetahuan SPBE.
(5) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan menyediakan pengetahuan SPBE yang mudah diakses untuk dapat digunakan kembali oleh berbagai pihak sesuai tujuan dan kebutuhannya.
(6) Alih pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan pengetahuan SPBE dapat diakses dan digunakan kembali.
Koreksi Anda
