Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan penyedia sumber daya yang terdiri atas:
a. penyedia sumber daya manusia;
b. penyedia sarana dan prasarana; dan
c. penyedia anggaran.
Koreksi Anda
