Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan penyedia sumber daya yang terdiri atas: a. penyedia sumber daya manusia; b. penyedia sarana dan prasarana; dan c. penyedia anggaran.
Koreksi Anda