Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan b. pengawas penerapan manajemen pengetahuan SPBE agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda