Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Pengelola kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan
b. pengawas penerapan manajemen pengetahuan SPBE agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
