Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen pelaku dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. pengelola kebijakan; b. pelaksana; dan c. pendukung. (2) Subsistem dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. basis pengetahuan SPBE; dan b. sistem manajemen pengetahuan SPBE.
Koreksi Anda