Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terintegrasi dengan tim koordinasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda