Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diterapkan dengan berpedoman pada: a. siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. siklus manajemen pengetahuan meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu menggunakan teknologi dan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE yang terpusat dan terintegrasi. (3) Penyelenggaraan proses bisnis manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan proses manajemen secara keseluruhan, menyatu dalam budaya, dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda