Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE digunakan untuk membantu Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengintegrasikan manajemen pengetahuan SPBE dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan karakteristik pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
