Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditransformasikan melalui proses: a. sosialisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit ke pengetahuan implisit melalui diskusi atau berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan pengetahuan baru; b. eksternalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit pada setiap orang ke dalam bentuk pengetahuan eksplisit dan menyimpannya dalam suatu media tertentu yang memungkinkan untuk dikelola, diakses, dan didiseminasikan; c. kombinasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan yang mengombinasikan berbagai pengetahuan eksplisit yang berbeda untuk menghasilkan pengetahuan eksplisit baru; dan d. internalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan eksplisit ke pengetahuan implisit pada setiap orang. (2) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong terjadinya transformasi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan manajemen pengetahuan SBPE.
Koreksi Anda