Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori terdiri atas: a. pengetahuan eksplisit; dan b. pengetahuan implisit. (2) Pengetahuan eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain. (3) Pengetahuan implisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran.
Koreksi Anda