Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori terdiri atas:
a. pengetahuan eksplisit; dan
b. pengetahuan implisit.
(2) Pengetahuan eksplisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain.
(3) Pengetahuan implisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman dan/atau proses pembelajaran.
Koreksi Anda
