Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Penerapan manajemen pengetahuan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bermanfaat untuk:
a. meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi;
b. meningkatkan efisiensi dari pemanfaatan sumber daya pengetahuan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. mempercepat akses terhadap pengetahuan organisasi;
d. mendorong pengembangan inovasi dan perubahan positif;
e. memperkecil dampak risiko dari penurunan atau hilangnya pengetahuan dari organisasi akibat mutasi dan pensiun pegawai; dan
f. meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses bisnis dalam SPBE.
Koreksi Anda
