Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan manajemen pengetahuan SPBE di lingkungan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bermanfaat untuk: a. meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi; b. meningkatkan efisiensi dari pemanfaatan sumber daya pengetahuan di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; c. mempercepat akses terhadap pengetahuan organisasi; d. mendorong pengembangan inovasi dan perubahan positif; e. memperkecil dampak risiko dari penurunan atau hilangnya pengetahuan dari organisasi akibat mutasi dan pensiun pegawai; dan f. meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses bisnis dalam SPBE.
Koreksi Anda