Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar Mandiri diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
