Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan Pelatihan: a. pascadoktoral; b. magang riset atau magang industri; atau c. teknis substansi sesuai dengan kompetensi, diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari jabatan definitif sesuai dengan Capaian Kinerja Pegawai yang bersangkutan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam negeri atau di luar negeri.
Koreksi Anda