Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan tunjangan kinerja dari kelas jabatan sesuai dengan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program sarjana disetarakan pejabat pelaksana dengan kelas jabatan 6 (enam); b. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program magister disetarakan pejabat fungsional ahli pertama dengan kelas jabatan 8 (delapan); dan c. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar program doktor disetarakan pejabat fungsional ahli muda dengan kelas jabatan 10 (sepuluh).
Koreksi Anda