Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap, diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang dipilihnya. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai yang menduduki jabatan fungsional merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian tunjangan jabatan harus sesuai dengan tunjangan kinerja yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda