Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelas jabatan dan tunjangan kinerja perkelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
