Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja pegawai diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
