Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian pada tahap pelaksanaan dan tahap akhir Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui pengarsipan dokumen Kerja Sama dalam bentuk fisik dan elektronik oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(2) Dokumen Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Naskah Kerja Sama dalam bentuk asli atau salinan;
b. laporan berkala;
c. hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama; dan
d. laporan Kerja Sama.
Koreksi Anda
